NETpoin.com - Syarat pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan langkah yang wajib di penuhi debitur agar pengajuan KPR di setujui oleh pihak perbankan hingga proses akad terlaksana. Namun pengajuan KPR musti Anda pertimbangkan secara matang. Selain akan memotong anggaran bulanan Anda, tak jarang juga para calon debitur di tolak saat mengajukan KPR karena tidak memenuhi persyaratan pengambilan kredit rumah subsidi pemerintah ini.
Karena itu pastikan financial Anda sehat dan tidak memiliki riwayat buruk dalam perkreditan seperti kredit mancet dari leasing atau jasa perkreditan lainya termasuk fitur payleter di e-commerce, karena perbankan selain melihat kemampuan keuangan anda juga melihat record pinjaman nasabah.
Faktor resiko dan Analisa kredit menjadi pertimbangan tersendiri dari pihak perbankan yang membuat si calon debitur KPR disetujui ataupun decline dari permohonan aplikasi kredit perumahan subsidi.
Demikian dilakukan karena tak jarang si debitur tidak mampu melakukan pembayaran ditengah jalan sehingga untuk meminimalkan resiko kredit macet dapat dilihat record perkreditan si nasabah dalam catatan BI ceking terdahulu untuk memastikannya.
Nah selain itu juga kamu perlu mengetahui beberapa poin penyebab ditolaknya pengajuan kredit yang sering terjadi berikut infonya.
7 Penyebab Umum pengajuan Kredit KPR di tolak (Rejected)
- Memiliki catatan buruk terhadap Jasa Kredit (SLIK/BI checking)
- Gaji tidak memadai atau pendapatan tidak tetap
- Banyak tanggungan yang dikeluarkan setiap bulanya
- Status karyawan masih baru
- Sedang memiliki kredit lain (Kendaraan/Usaha/Elektronik dll)
- Persyaratan yang tidak lengkap atau tidak sesuai
- Persyaratan dimanipulasi atau dipalsukan
Jika Anda tidak pernah mengajukan kredit, Gaji tidak memadai mungkin akan menjadi pertimbangan bila sebelumnya Anda tidak pernah memiliki riwayat kredit apapun pada jasa keuangan, karena Bank biasanya menerapkan 30%-40% dari gaji bulanan yang Anda peroleh.
Misalnya gaji tetap Anda 3 Juta per bulannya maka angsuran tidak boleh melebihi 900rb tiap bulanya. Selain itu faktor lama bekerja dan status kepegawaian juga menjadi pertimbangan analis kredit perbankan.
Syarat Pengajuan Kredit KPR Subsidi Secara Umum
Untuk Anda yang sudah mantap mengajukan aplikasi kredit KPR subsidi, maka berikut ini beberapa syarat umum yang biasa dilampirkan sebagai berkas pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) untuk rumah subsidi maupun rumah baru non subsidi komersial :
Dokumen Inti :
- Foto Copy KTP pemohon
- Foto Copy KTP pasangan jika sudah menikah
- Foto Copy Surat Nikah (Jika sudah menikah)
- Foto Copy Surat Cerai/Kematian (Jika cerai hidup/mati)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Foto Copy NPWP
- Pas Foto dan Fotokopi akta lahir (Buat Jaga-jaga)
- Foto Copy Rekening Koran 3 bulan terakhir
Persyaratan tambahan bila calon debitur berstatus Karyawan :
- Foto Copy Rekening Payroll 3 bulan terakhir
- Slip Gaji Asli + Foto Copy 3 bulan terakhir
- Foto Copy surat keterangan kerja (Optional)
- SK pengangkatan instansi terkait (Optional)
Persyaratan Tambahan jika calon debitur Wirausaha/Pengusaha :
- Foto Copy laporan keuangan 2 tahun terakhir dan/atau nota penjualan
- Foto Copy rekening pribadi dan perusahaan 6 bulan terakhir
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya / SIUP / TDP / SKDU
- Laporan pajak terkini
Kredit KPR subsidi permerintah nilainya berbeda-beda tergantung luas tipe bangunan rumah berkisar tipe 25, 30, 36 dan 72, selain itu juga tetap akan terjadi kenaikan harga KPR dari waktu ke waktu.
Jika Anda memiliki dana yang lebih dan menginginkan luas tanah dan rumah sedikit lebih luas maka bisa mencari KPR subsidi dengan ukuran luas tanah 60m2 dengan luas bangunan 36m2.
Setelah mendapat persetujuan pastinya anda harus tunduk dan taat pada aturan akad kredit tersebut untuk keamanan dan kelancaran kelangsungan angsuran, sehingga terhindar dari sengketa dikemudian hari.
Program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah memanglah salah menguntungkan bagi sebagian kalangan yang memiliki keterbatasan financial namun ingin memiliki hunian pribadi yang layak dan nyaman.
Selain itu Anda juga harus memperhatikan poin lain terkait pemilihan bank dan juga developer yang menyediakan rumah tersebut. Pastikan developer KPR tersebut sudah terdaftar di Kementerian PUPR untuk memastikan legalitasnya.
Bank Yang Menerima KPR
Terdapat pula beberapa bank yang biasa menjadi penyaluran KPR subsidi pemerintah antara lain bank BUMN seperti BTN, Bank Mandiri, BRI dan BNI, bank daerah BPD seperti bank jateng, bjb dan beberapa bank swasta juga menyediakan KPR seperti BCA, UOB, CIMB Niaga.