Netpoin.com - Pengetahuan analisis kredit perbankan (Prinsip 5C Bank) untuk menilai kelayakan calon Debitur dalam memperoleh pendanaan dana dari kreditur. Bank sebagai lembaga jasa keuangan yang dipercaya masyarakat untuk menitipkan dan memperoleh dana sudah sepatutnya selalu memiliki integritas dan kinerja yang sesuai dengan SOP.
Nah kali ini netpoin membagikan informasi tentang apa 5C dalam perkreditan itu, sekaligus pengetahuan dalam dunia perbankan yang mungkin dapat berguna untuk anda yang bekerja dan seleksi masuk kerja di jasa keuangan dan leasing.
Apasih Prinsip 5C dalam Penyaluran Kredit itu?
5C merupakan singkatan dari 5 kata dengan awalan huruf C yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition yang berguna untuk menilai menimbang dan menganalisa potensi dan atau sehingga kreditur sang pemberi kredit dapat memutuskan layak tidaknya debitur tersebut.
Jika nasabah telah di review dan mendapatkan kesimpulan tidak layak dalam analisa 5C ini, pada pengajuan aplikasi kredit, maka pihak kreditur akan men-decline pengajuan kredit nasabah tersebut.
Penyaluran Kredit Tidak Boleh Asal
Langkah analisis kredit ini sendiri sebenarnya mirip seperti Background Screening yaitu untuk mengetahui latar belakang calon nasabah kredit tersebut atas pengajuan kredit yang diajukan. Sehingga meminimalkan potensi gagal bayar hingga kredit macet dikemudian hari.
Tentu kerugian ini bisa dihindari jika pihak perbankan menerapkan prinsip 5C kepada calon menerima kredit. Disamping merugikan pihak Kreditur debitur juga akan dirugikan sekaligus terbebani dengan tunggakan angsuran kredit yang menumpuk karena ketidakmampuan bayar di tengah jalan.
Karena itu prinsip 5C ini wajib diterapkan oleh analis kredit atau bagian dalam perbankan untuk menilai kelayakan dan kemampuan debiturnya. Lalu apa saja pengertian masing-masing poin 5C sehingga debitur bisa diterima sebagai penerima dana kredit yang sehat? mari simak ulasan berikut ini.
Prinsip Pemberian Kredit 5C Bank Untuk Menilai Kelayakan Debitur
1. Character
Untuk Prinsip pertama yang akan di nilai adalah karakter atau kepribadian dari si pemohon kredit. Langkah ini biasa dilakukan saat debitur menemui bagian marketing yang menerima pengajuan kredit atau bisa juga melalui CS bank untuk dilakukan penilaian karakter seperti keperluan kredit untuk apa, pola hidup nasabah dan lainya.
Kegiatan ini juga dilakukan oleh Analis Kredit saat berkunjung kerumah calon nasabah untuk spot check. Pendalaman termasuk mewawancarai orang kepercayaan atau kerabat tentang kepribadian dan riwayat pinjaman sebelumnya jika memiliki, apakah tertib atau telat mengangsur.
Informasi dari karakter ini nantinya bisa dicocokan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK dulunya disebut Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking. Yang memuat tentang rapor kredit yang merekam setiap hal yang berhubungan dengan riwayat transaksi finansial seseorang.
Jadi bila si pemohon berbohong tidak pernah menunggak atau tidak pernah menerima kredit melalu system ini bisa terdeteksi riwayatnya.
2. Capacity
Capacity merupakan prinsip untuk menganalisa kemampuan debitur dalam mengelola keuangan atau usahanya jika memiliki. Apakah usahanya sehat atau sedang terpuruk keuangan hingga berpotensi merugi dikemudian hari.
Analisis capacity juga terkait latar belakang pendidikan dan pengalaman nasabah selama ini dalam menghandle keuangan, sehingga dapat diketahui kemampuan nasabah dalam mengembalikan kredit yang diterimanya, capacity sering juga disebut dengan nama Capability.
3. Capital
Prinsip Capital merupakan prinsip yang difungsikan menganalisis kondisi keseluruan aset atau kekayaan yang di miliki calon debitur. Misalnya nasabah mempunyai usaha sendiri atau seorang karyawan.
Contohnya melakukan pengecekan seperti slip gaji 3 bulan terakhir dan saldo tabungan, bisa juga melalui aset berupa deposito, rumah hingga kepemilikan surat berharga.
Sedangkan jika seorang yang berwirausaha atau pengusaha dapat di dihat dari cacatan laporan keuangan tahunan perusahaan, aset gedung usaha jika milik pribadi. Sehingga penilaian ini akan menambah kemantapan pihak bank untuk menyalurkan kredit beserta besaran dana yang layak.
Baca Juga : Syarat Umum Pengajuan Kredit KPR Subsidi
4. Collateral
Prinsip Collateral dalam penyaluran kredit merupakan langkah untuk menilai besarnya nilai angunan yang menjadi sebuah jaminan yang ditawarkan kepada pihak bank. Langkah ini bisa dilakukan jika kredit tersebut memerlukan agunan atau jaminan dalam prosesnya.
Untuk KTA bisa juga dilakukan untuk sekedar mengetahui validitas kepemilikan aset berserta macamnya yang dimiliki nasabah. Nilai Aset yang menjadi jaminan ini semakin tinggi semakin banyak pula kredit yang dapat diberikan.
Jaminan dapat berupa kendaraan, rumah, tanah, logam mulia dan surat berharga lainya. Hanya perlu dicatat bagi pemenerima kredit jika semaktu-waktu debitur tidak bisa melunasi dan gagal bayar angsuran maka aset jaminan tersebut dapat menjadi hak milik kreditur sesuai dengan perjanjian awal pemberian kredit tersebut.
5. Condition
Prinsip Condition merupakan langkah analisa untuk melakukan pengecekan condisi debitur, misalnya memiliki tanggungan yang lebih besar daripada pendapatan. Memiliki kredit di tempat lain, usia calon nasabah, jumlah pinjaman, status pekerjaan dan lama bekerja si peminjam.
Kondisi tersebut dapat di pertimbangkan dengan kebijakan bank tempat penyaluran kredit. Selain itu juga kondisi eksternal lain misalnya seperti saat pandemi kali ini, sedang krisis perekonomian bisa jadi pemicu gagal bayar.
Kesimpulan
Analisis kredit perbankan dalam prinsip pemberian kredit 5C merupakan salah satu cara dan standar yang biasa diterapkan, utamanya adalah untuk kebaikan kedua belah pihak yang bekerja sama dalam hal memberi dan menerima dana kredit pada bank yang diajukan permohonan tersebut, seperti yang sudah tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Mengenai Perbankan.